Rp900 Juta Demi Jadi Polisi Berujung Tangis: Perajin Gerabah Pemalang Ditipu

Suratmo (57), seorang perajin gerabah asal Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan oleh seorang oknum polisi berinisial WR. WR mengaku mampu menyediakan "jalan pintas" bagi siapa saja yang ingin lolos seleksi menjadi anggota Polri.

Berharap melihat kedua putranya, Sutirto dan Muhammad Syukur, diterima sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang, Suratmo rela merogoh kocek dalam-dalam. Sebanyak Rp900 juta, hasil dari menjual sawahnya, diberikan kepada WR. Untuk meyakinkan Suratmo, WR bahkan mencatut nama Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.

Agar lebih percaya, Suratmo membuat perjanjian tertulis dengan WR yang menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan 100 persen jika kedua anaknya gagal lolos seleksi.

Namun, harapan itu sirna ketika hasil seleksi menunjukkan Sutirto dan Syukur tidak diterima sebagai calon anggota Bintara. Ketika dimintai pertanggungjawaban, WR justru berdalih bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi online. WR juga berjanji bahwa anak-anak Suratmo dapat mengikuti seleksi tahun depan.

Merasa tertipu, Suratmo melaporkan kasus ini ke Propam Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah pada tahun 2023. Namun, selama satu tahun, perkembangan kasus ini berjalan lambat dan belum menemui titik terang.

Polisi Penipu Akan Jalani Sidang Etik

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa oknum polisi berinisial WR telah ditahan dan akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang penerimaan calon anggota Bintara.

"Saat ini, tersangka WR sudah ditahan di Polres Pemalang, dan sidang KKEP akan segera dilaksanakan," ujar Eko pada Minggu (6/1/2025).

Eko mengungkapkan bahwa mediasi antara Suratmo dan WR telah dilakukan sejak 2020, tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah jalan buntu, Suratmo akhirnya membuat laporan resmi pada 4 September 2023.

Kasus ini kemudian memasuki tahap penyidikan, dan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024. "Proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional sebelum mulai viral di media pada 2 Januari 2025," jelas Eko.

Suratmo kini hanya berharap keadilan ditegakkan dan uang hasil jerih payahnya dapat kembali, meskipun kerugian finansial dan emosional yang ia alami sulit terobati.


by Laelatussyarifah