Negara Merugi Rp 300 Triliun, Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun?
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kasus ini terkait dengan pengelolaan dan penjualan timah oleh PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, didakwa melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis karena tidak memiliki peran besar dalam kasus tersebut. Ia hanya membantu Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan tidak terlibat dalam keputusan kerja sama dengan PT Timah. Tuntutan awal 12 tahun penjara dianggap terlalu berat oleh hakim, yang mempertimbangkan bukti dan kronologi kasus. Keputusan ini menimbulkan kontroversi mengenai kesetaraan hukuman dalam kasus korupsi.
sumber:detik.com
by:dita alena sari
Tags:
Berita